ASURANSI
Asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi terbagi menjadi dua jenis:
- Asuransi social
- Asuransi komersil
Asuransi komersil terbagi menjadi dua jenis:
. Asuransi umum
. Asuransi jiwa
Sama seperti bank, sebuah perusahaan asuransi menerima dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Salah satu perbedaannya adalah terletak pada investasi pihak perusahaan asuransi untuk mendapatkan keuntungan. Bila di bank, bank bebas untuk menginvestasikan simpanan dari nasabah keberbagai macam bentuk investasi. Bila di asuransi, perusahaan asuransi hanya dapat menginvestasikan premi dari pihak nasabah dalam bentuk obligasi, deposito, dan tanah. Tentunya ada batasannya, yaitu hanya diperkenankan sebesar 5-10% dari besarnya premi yang ada di perusahaan asuransi tersebut.
Ada juga yang disebut asuransi berjangka. Yaitu, asuransi yang menawarkan pertanggungan untuk jangka waktu yang ditentukan. Asuransi berjangka cocok untuk perlindungan dalam rangka memenuhi kebutuhan keuangan tertentu yang akan habis atau hilang dengan sendirinya pada satu waktu di masa mendatang. Salah satu contoh manfaat asuransi berjangka bisa Anda dapatkan ketika Anda membutuhkan perlindungan hingga putra-putri Anda lulus kuliah.
PERBANKAN SYARIAH
zaman sekarang, dalam dunia perbankan kita mengenal yang namaya perbankan syariah….
pa ccc perbankan syariah itu…????????
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
• Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
• Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
• Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
• Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
• Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
truzzz produk dari perbankan syariah pa ja yaaa?
Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
• transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
• transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
• transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT BANK UMUM
tanggal 30 maret 2009……di kelas yang berukuran 4 X 6 meter saya mendapat materi kuliah BMPK Bank Umum. Pa an c BMPK Bank Umum ituuu??
BMPK merupakan suatu rules atau semacam aturan yang diberikan kepada bank umum oleh BI. yaitu merupakan persentasi maksimum penyediaan dana yang di perkenankan terhadap modal bank.
pemberian kredit yang melebihi batas yang wajar kepada peminjam atau kelompok peminjam baik sebagai pihak yang terkait atau tidak terkait dengan bank secara umum merupakan salah satu penyebab utama kegagalan usaha bank. menghindari kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi pemberian kredit, bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian secara sungguh-sungguh dalam pemberian kredit
penyediaan dana yang di maksud berupa:
a. kredit;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. derivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif;
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara;
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan
dengan huruf a sampai dengan huruf k.
bank akan memberikan kredit ke dalam 3 jenis debitur:
- perseorangan
- perusahaan biasa
- perusahaan go public
pemberian BMPK oleh suatu bank hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap perusahaan kecuali dari pihak perusahaan sudah ada pembayaran pelunasan.
keterangan lebih lanjut dapat anda klik di sini
perhitungan kesehatan suatu bank umum
rangkuman kuliah BLK 23/03/09
Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
aspek yang di pakai untuk menilai kesehatan suatu bank umum adalah CAMELS, yaitu capital, asset quality, management, earnings, liquidity dan sensitivity to market risk.
CAR suatu bank semakin tinggi berarti semakin baik, karena bank berarti siap menghadapi resiko oleh pemberian kredit yang dilakukan bank.
aktiva prod. di golongkan menjadi 5. yaitu:
- aktiva prod lancar
- aktiva prod perhatian khusus
- aktiva prod kurang lancer
- aktiva prod di ragukan
- aktiva prod macet
pada slide 3, semakin ratio mendekati 0 maka semakin baik tingkat kesehatan bank nya. karena semakin mendekati 0 maka aktiva produktifnya di golongkan lancar.
pada slide 6 di bahas penilaian no. 2 atas asset di jelaskan debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit. maksudnya, semakin banyak debitur inti maka semakin baik tingkat resiko pengembalian kredit tersebut.
informasi lebih lanjut mengenai penilaian suatu bank dapat anda klik di sini, kemudian pilih lampiran.
L/C dan CAR
20 Februari 2009, tepatnya hari jumat. Di hari tersebut saya mendapatkan matakuliah Bank dan Lembaga Keuangan,, dosen saya mengajarkan mengenai L/C dan CAR…berikut apa yang saya tangkap dari meteri tersebut…
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Pelaku L/C
- Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
- Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
- Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
- Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.
- Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.
CAR atau capital adequacy ratio merupakan salah satu faktor penting dalam rangka pengembangan usaha bisnis dan menampung resiko kerugian, semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut untuk menanggung resiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi (sesuai ketentuan BI 8%) berarti bank tersebut mampu membiayai operasi bank, keadaan yang menguntungkan bank tersebut akan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi profitabilitas (Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono , 2002: 573). CAR diukur dengan membagi modal dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR).
Bank Umum VS BPR
Salah satu penggerak perekonomian di suatu Negara adalah bank. Menurut undang-undang bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Namun di Indonesia terdapat 2 jenis bank, yaitu bank umum dan bpr. Menurut undang-undang Bank Indonesia, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Bank Umum pada dasarnya seperti
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, giro dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
- Memberikan kredit
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
Namun Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR
Dalam pendirian bank, modal Bank Umum berbeda dengan BPR. Jika modal Bank Umum, disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 3.000.000.000.000,- ,modal BPR disetor untuk mendirikan bank di tetapkan paling kurang sebesar Rp. 2.000.000.000,-
Seputar Bank & Lembaga Keuangan
Senin tanggal 9 februari tahun 2009 mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan membahas masalah mengenai alur bank dan penjelasan kliring.
Lembaga keuangan menghubungkan antara rumah tangga konsumen dengan rumah tangga produsen melalui proses menabung dan peminjaman kredit untuk investasi. Lembaga keuangan berperan sebagai perantara kuangan dari transaksi yang terjadi di pasasr barang. Trnasaksi antar agen ekonomi di pasar barang mungkin dilakukan secara langsung diantara mereka, namun dapat juga dilaksanakan dengan bantuan bank. Menurut undang-undang Perbankan Nomor 14 tahun 1967, pasal satu ayat b, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan adalah perantara masyarakat yang memiliki kelebihan uang dan masyarakat yang kekurangan uang, serta bertugas menyalurkan uang berupa kredit kepada pihak yang kekurangan dana.
Dalam alur bank, terdapat sisi kanan dan kiri. Sisi kanan sebagai pasiva dan sisi kiri sebagai aktiva. Setiap sisi harus sama atau seimbang seperti hanya pada akuntansi A = P. di sisi pasiva terdapat tabungan, deposito, giro, saham preferen, call money, laba ditahan dll. Di sisi aktiva terdapat kas, sbpu, warkat kliring, surat berharga,obligasi, kendaraan, tanah gedung, dll
Bank menerima uang dari masyarakat yang berlebih berupa tabungan, deposito dan giro. Kemudian pihak bank memberikan dana yang di terima dari pihak berlebih kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Kemudian dari manakah pihak bank mendapatkan keuntungan???? Misalkan Mr A memiliki kelebihan dana sebesar 5 jt. Kemudian Mr A di iming-imingi oleh Bank X, jika ia menabung di Bank X maka satu tahun ke depan uangnya akan menjadi 5,5 jt. Setelah bank menerima 5 jt, kemudian di pihak yang kekurangan dana, bank mengiming-imingi dana sebesar 5jt dengan pelunasan sebesar 6 jt….nah dari sini bank mendapatkan keuntungan sebesar 500rb..
Kliring adalah sebuah kata untuk tukar menukar cek atau giro antar bank. Contoh kasusnya Bank Guna-guna memiliki transaksi sbg berikut. Ny. Leni sebagai seorang pengusaha minyak terkemuka ingin membuka rekening tabungan sebesar 100 jt dan deposito sebesar 50 jt. Dana tersebut berasal dari cek Bank Duta…dari sini terlihat bahwa terjadi transaksi antara bank guna-guna dan bank duta. Alurnya bank guna-guna dan bank duta bertemu di BI, kemudian bank guna-guna melapor…ada nasabah bank duta yang ingin membuka tabungan dan deposito di bank guna-guna. Kemudian dari pihak bank duta mengecek cek tersebut apakah betul terdapat saldo 150 jt di bank duta atas nama yang berada di cek tersebut. Kemudian pada sore hari bank duta mengkonfir bank guna-guna ternyata cek tersebut ada isinya. Kemudian terjadilah yang namanya pemindak bukuan dari bank duta kepada bank guna-guna. Transaksi seperti ini disebut “kliring”…
-
Terkini
- COMPARATIVE ANALYSIS OF FINANCIAL PERFORMANCE IN INDONESIAN BANKING AND CHINA BANKING
- hari ke 15 di china (13)
- CHINA (12)…G.R ekskul Qingdao Technological university
- china (11)…
- upload photo in china (10)
- belajar di china (9)
- CHINA (8)
- my photo in china (7)
- china wowwww(6)
- cari masjid di china (5)
- China 4
- China 3
-
Tautan
- WordPress.com
- WordPress.org
- Deboner
- Sri Wahyu Handayani
- Dini Yarti
- dini triwardani
- pandam
- Prihantoro
- Delvita
- shelly huzaynah
- Windy
- Website Universitas Gunadarma
- http://banking.blog.gunadarma.ac.id/
- UG Paper Repository
- http://ocw.gunadarma.ac.id
- UG Library
- Hary Ramadhon
- UG Community
- Website pascasarjana
-
Arsip
- Februari 2012 (1)
- September 2011 (13)
- Agustus 2011 (1)
- Februari 2010 (15)
- Mei 2009 (8)
- April 2009 (6)
- Maret 2009 (14)
- Februari 2009 (17)
- November 2008 (4)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS