Yogi18′s Blog

Just another WordPress.com weblog

SUPLEMEN UNTUK KRISIS GLOBAL

Perbankan mempunyai peran penting dalam pergerakan perekonomian suatu Negara. Salah satu dari tugas perbankan adalah memberikan dana segar bagi pihak yang membutuhkan contohnya saja bagi para pelaku usaha.  Mulai dari sinilah hal buruk bisa terjadi yaitu bisa berdampak krisis bagi Negara lain. Hal ini merupakan apa yang beberapa waktu lalu terjadi pada Amerika. Bank di amerika terlalu mudah untuk memberikan pinjaman kepada pelaku usaha yang membutuhkan dana segar dalam hal ini adalah pihak dari subprime mortgage. Kredit diberikan kepada orang diluar kemampuannya untuk memenuhi kewajibannya, sehingga  menyebabkan yang namanya kredit macet dan harga rumah turun anjlok. Dampaknya terasa hingga kepenjuru Negara, “Bank of Japan (BoJ) misalnya, menyuntikan sekitar 1 triliun yen. Kemudian langkah yang sama juga di ambil oleh European Central Bank (ECB) yang juga mnyuntikan dana sebesar 94,8 miliar euro ke pasar perbankan eropa.” ( VIBIZnews.com )

Mengapa kemudian krisis yang terjadi di Amerika berimbas kepada banyak Negara bahkan Negara Indonesia??? Hal ini dikarenakan Amerika sebagai suatu acuan ekonomi dunia sehingga Amerika yang memainkan naik turunnya kondisi ekonomi dunia.

Baca selebihnya »

Mei 13, 2009 Posted by | TUGAS KULIAH | Tinggalkan sebuah Komentar

PERBANKAN SYARIAH…???PA AN TUHHH…

Dalam dunia perbankan, kita masih asing dengan yang namanya perbankan syariah…dari namanya kita tahu,,’SYARIAH’ berarti segala kegiatannya berdasarkan Al-Quran dan Hadist…Namun bagaimana karakteristik dari Perbankan Syariah tersebut..?? Jika kita banyak melihat bank di Indonesia mulai bermunculan jenis bank baru yaitu bank syariah…

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Menurut Undang-undang No. 21 tahun 2008 yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2008 memiliki beberapa ketentuan umum yang menarik untuk dicermati. Ketentuan umum dimaksud (Pasal 1) adalah merupakan sesuatu yang baru dan akan memberikan implikasi tertentu, meliputi:

1. Istilah Bank Perkreditan Rakyat yang diubah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Perubahan ini untuk lebih menegaskan adanya perbedaan antara kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

2. Definisi Prinsip Syariah. Dalam definisi dimaksud memiliki dua pesan penting yaitu (1) prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dan (2) penetapan pihak/lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa yang menjadi dasar prinsip syariah.

3. Penetapan Dewan Pengawas Syariah sebagai pihak terafiliasi seperti halnya akuntan publik, konsultan dan penilai.

4. Definisi pembiayaan yang berubah secara signifikan dibandingkan definisi yang ada dalam UU sebelumnya tentang perbankan (UU No. 10 tahun 1998). Dalam definisi terbaru, pembiayaan dapat berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam dan transaksi sewa menyewa jasa (multijasa).

lengakapnya dapat di lihat di sini

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Baca selebihnya »

April 1, 2009 Posted by | TUGAS KULIAH | 2 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.